Sejarah
Kamis, | 21:02:24 WIB | Dibaca: 1 Kali

Inspektorat Wilayah Kabupaten, itulah sejarah nomenklatur pertama kali dibentuk oleh pemerintah untuk aparat pengawasan fungsional pemerintah di Kabupaten/Kotamadya seluruh Indonesia.
Seiring dengan bergulirnya reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka terbit pula Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan Inspektorat dengan Tipe A mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Perkembangan pembentukan Inspektorat Daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, sampai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai berikut :
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Organisasi Badan Pengawas Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.