Inspektur Pembantu II
Kamis, | 19:40:56 WIB | Dibaca: 1 Kali
Inspektorat Pembantu II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.
Inspektorat Pembantu II dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah yang meliputi :
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat dareah;
- Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya;
- Pemantauan dan pemuktahiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.