Sekretariat
Kamis, | 19:35:59 WIB | Dibaca: 1 Kali
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan koordinasi pelaksanaan pengawasan inspektorat.
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pengkoordinasian perumusan rencana program kerja dan anggaran pengawasan, penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengadministrasian kerjasama;
-Pelaksanaan evaluasi pengawasan, pengumpulan, pengelolaan, analisis dan penyajian laporan hasil pengawasan serta monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja;
- Pelaksanaan peneglolaan keuangan; dan
- Pengelolaan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga.
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan pengendalian rencana/program kerja pengawasan, menghimpun dan menyiapkan rancangan Peraturan Perundang-undangan, kerjasama pengawasan, dan dokumentasi yang meliputi :
- Pengoordinasian penyiapan rencana program dan anggaran Inspektorat Daerah;
- Pengoordinasian penyiapan rencana program kerja pengawasan;
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum; dan
- Koordinasi dan kerja sama pengawasan dnegan APIP lainnya dan Aparat Penegak Hukum.
Sub Bagian Analisis dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan administrasi, inventarisasi, analisis, evaluasi, pendokumentasian dan menyajikan hasil pengawasan serta pendokumentasian pemutakhiran tindaklanjut hasil pengawasan yang meliputi :
- Penginventarisasian hasil pengawasan;
- Koordinasi evaluasi laporan hasil pengawasan;
- Penyusunan laporan dan pendokumentasian hasil analisis dan evaluasi pengawasan;
- Pendokumentasian hasil pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
- Pelaksanaan evaluasi kegiatan dan penyusunan laporan kinerja Inspektorat Daerah.
Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan, melaksanakan urusan kepegawaian, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi, pembukuan dan laporan keuangan yang meliputi:
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian;
- Pelaksanaan tata usaha dan pembinaan tata usaha inspektorat;
- Pelaksanaan urusan perlengkapan;
- Pelaksanaan urusan rumah tangga;
- Pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaaan keuangan;
- Pelaksanaan perbendaharaan; dan
- Pelaksanaan verifikasi, akuntasi dan pelaporan keuangan.