Inspektur Pembantu III
Kamis, | 19:43:11 WIB | Dibaca: 1 Kali
Inspektur Pembantu III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.
Inspektur Pembantu III, dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah pada perangkat daerah yang meliputi :
- Penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
- Perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang meliputi bidang tugas perangkat daerah;
- Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
- Kerjasama pelaksanaan pengawasan dengan aparat pengawasan internal pemerintah lainnya;
- Pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan; dan
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.