Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kamis, | 13:20:17 WIB | Dibaca: 1 Kali
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Secara umum Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan Perangkat Daerah. Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Perumumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati sebagai wakil pemerintah pusat.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan korupsi.
- Pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.